Minggu, 12 Juli 2015

KORUPSI II

Assalamualaikum wr. wb
Selamat Malam!

Post ini merupakan lanjutan dari post sebelumnya mengenai korupsi.

Dipost ini saya akan menjelaskan bagaimana pencegahan korupsi, prinsip-prinsip antikorupsi dan penindakan korupsi.

Korupsi. Tak henti-hentinya media massa memberitakan mengenai hal ini. Semua orang tahu, bahwa korupsi adalah penyebab rusaknya suatu negara. Para pemimpin negeri juga sudah sering melakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi sejak dini. Tetapi, sampai saat negara ini dipimpin oleh Presiden kita yang baru, korupsi tetap menjadi salah satu penyakit di bangsa ini.


Pencegahan terhadap korupsi sudah banyak dilakukan oleh pemerintah. Tapi, hasilnya hampir tidak ada. Setiap tahun selalu ada saja terjadi korupsi baik dibidang apapun itu. Pemerintah sampai membentuk lembaga khusus untuk memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi para koruptor tetap saja melakukan aksinya, tanpa rasa takut dan bersalah sedikit pun.


Motivasi korupsi menurut Abdullah Hehamahua (2005):
1. Korupsi karena kebutuhan
2. Korupsi karena ada peluang
3. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri
4. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah

5. Korupsi karena ingin menguasai suatu negara
Tanda-tanda seseorang akan melakukan korupsi:
1. Gaya hidup tidak sesuai dengan penghasilannya
2. Keengganan membagi pekerjaan
3. Hubungan yang dekat dengan Rekanan/Suplier
4. Problem dalam keluarga
5. Cenderung tidak taat peraturan 

Kebijakan dibidang pencegahan korupsi yaitu:
1. Review dan rekomendasi perbaikan sistem atau yang lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi.
2. Promosi penerapan prinsip-prinsip Good Governance.
3. Pendidikan anti korupsi.
4. Pemberdayaan masyarakat.
Early Warning System
Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.

Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.
Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi (dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing.

Prinsip Anti Korupsi

1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control).

2. Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.

3. Kewajaran
Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

4. Aturan main
Aturan main anti korupsi dibuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

5. Kontrol aturan main
Kontrol aturan main merupakan upaya agar aturan main yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi.

Faktor-faktor Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
1. Political will;
2. Clean government;
3. Komitmen yang kuat dari Pemimpin dan Elit;
4. Profesional;
5. Dukungan media massa;
6. Dukungan masyarakat secara aktif.

Bagaimana dengan sanksi para koruptor? Disini saya akan menjelaskan sanksi bagi PNS yang melakukan korupsi yaitu terbagi menjadi 3:

Hukuman Disiplin Ringan
Pemotongan TKPKN 25%
a. Teguran Lisan 2 Bulan
b. Teguran Tertulis : 3 Bulan
c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis : 6 Bulan

Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan TKPKN 50 %
                a. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama  1 tahun
                b. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 tahun
                c.Penurunan Pangkat Lebih Rendah Selama 1 tahun

Hukuman Disiplin Berat
Pemotongan TKPKN 80 %, Penurunan Pangkat Lebih rendah selama 3 tahun
Pemotongan TKPKN 85 %, Pemindahan dan Penurunan Jabatan
Pemotongan TKPKN 95 %, Pembebasan Jabatan 

Dipidana dengan pidana penjara dan atau pidana denda  bagi  pegawai negeri atau penyelenggara negara yang:
Menerima pemberian , hadiah atau janji
Dengan sengaja menggelapkan/atau membiarkan di gelapkan/ membantu menggelapkan atau membiarkan penggelapan uang atau surat berharga
Memalsu buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi

Ayo berfikir dulu sebelum melakukan korupsi!:D

Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com