Sabtu, 04 April 2015

ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Hello guys!
This is my very first blog and now I am going to write about “Etika Profesi Pegawai Negeri Sipil”. I got a homework from my lecturer to write about what he had explained in my class. So, here you go!

Happy Reading, anyway!

ETIKA. Saya yakin di sini kalian pasti sudah sangat familiar dengan kata ‘Etika’.



Di kehidupan sehari-hari kita, jika kita melakukan suatu hal yang sekiranya tidak baik, pasti orang-orang akan berkata “Ya ampun, kayak ga ada etika sih itu orang”. Sebagai contoh, jika kita sedang berkendara di jalan dan tiba-tiba ada yang menyalip kita yang membuat kita kesal pastinya kita kan marah-marah dan berkata, “Gimana sih bawa kendaraan kok kayak gitu. Ga ada etika sama sekali”. Contoh lain yaitu etika dalam makan dan minum. Ketika makan kita tidak boleh mengecap makanannya tersebut ketika mengunyah karena itu merupakan salah satu etika dalam makan.

Jadi, apa sih etika itu?

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Etika juga memiliki hubungan yang erat dengan moral.
Terdapat 7 kewajiban moral yang harus tiap individu miliki;
1. Kewajiban menepati janji atau kesetiaan (fidelity)
2. Kewajiban ganti rugi (reparation)
3. Kewajiban terima kasih (gratitude)
4. Kewajiban keadilan (justice)
5. Kewajban berbuat baik (beneficence)
6. Kewajiban mengembangkan diri (self improvement)
7. Kewajiban untuk tidak merugikan (non-malificence)

Lalu, apa itu profesi?

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.

Kalo etika profesi itu apa sih?

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai etika profesi, sebenarnya apa sih tujuan kita belajar etika profesi?

Jadi, tujuan kita belajar etika profesi yaitu:
1. Mempersiapkan mahasiswa yang bukan saja harus terampil dalam teknis operasional pekerjaan, tapi juga harus terampil dalam Mempersiapkan mahasiswa-mahasiswa STAN yang nanti akan bekerja secara jujur, bernurani dan berfokus pada kepuasan stakeholders menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.
2. Mempersapkan mahasiswa menjadi pegawai yang beretika anti korupsi dapat menjadi agent of change (agen perubahan) dalam reformasi birokrasi mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean goverment), meningkatkan kesadaran untuk mempraktekkan kode etik yang berlaku di tempat kerja.
3. Membangun karakter yang beretika.
4. Mempersiapkan mahasiswa kelak bekerja dengan  nurani, tidak menghalalkan segala cara dan menelantarkan kewajibannya sebagai abdi masyarakat.

Memiliki etika profesi sangatlah penting bagi semua orang khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya ialah sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

“If ethics are poor the top, that behavior is copied down through the organization

Lalu, apa itu Pegawai Negeri Sipil?

Kalau ditanya ulang apa sih definisi PNS itu? Pegawai negeri sipil? Bukan itu cuma kepanjangannya saja. Orang awam mungkin mengartikan PNS itu orang yang kerjanya di instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang hidupnya enak karena dapat gaji dan tunjangan rutin tiap bulan.

Akan tetapi definisi PNS sendiri sudah diatur dalam UU kepegawaian yang lama maupun Undang-Undang Apartur Sipil Negara (ASN). 

PENGERTIAN PNS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Dalam bab 1 pasal 1 huruf a uu tersebut di atas disebutkan bahwa
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian di atas kita dapat simpulkan bahwa PNS itu harus
1. Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU.
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Diserahi tugas dan sebuah jabatan dan atau tugas negara lainnya yang didasarkan pada peraturan yang berlaku.

4. Terakhir, ia digaji menurut UU yang berlaku.


Sepertinya yang saya jelaskan di atas, salah satu tugas PNS itu adalah sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dan juga melayani masyarakat.

Pelayanan seperti apakah yang seharusnya diberikan oleh Pegawai Negeri yang ada di Indonesia ini?

Pelayanan publik yang profesional yang artinya pelayanan publik yang dicirikan  adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah) dengan ciri sebagai berikut:

1.  Efektif
Lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.

2.  Sederhana
     Prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.

3.  Transparan
Adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik tersebut.

4.  Efisiensi
Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan.

5.  Keterbukaan
Berarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.

6.  Ketepatan waktu

PNS juga memiliki kode etik yaitu kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.


Lalu, apa saja sih sifat yang harus dimiliki oleh PNS Kementerian Keuangan?

  • Profesional, memiliki wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika profesi.
  • Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional,efektif, dan efisien. Kompetensi merupakan tolok ukur seseorang untuk menduduki jabatan tertentu

Jadi, manfaat etika yaitu:
  1. Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom; mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
  2. Mencegah 'power tends to corrupt", Absolute power corrupts absolutely”. Artinya Kekuasaan cenderung disalahgunakan, jika kekuasaan itu absolut, penyalahgunaannyapun absolute. Jadi kekuasaan harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum. "the end justifies the means, even at all out” tujuan menghalalkan segala cara, apapun resikonya, pokoknya menang atau untung, sehingga siapapun yang merintangi harus disingkirkan atau dilibas.
  3. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak
  4. Mencegah agar orang tidak mengalami krisis moral yang berkepanjangan. Etika dapat membangkitkan kembali semangat hidup agar manusia dapat menjadi manusia yang baik dan bijaksana melalui eksistensi profesinya 
“Doing the right thing doesn’t automatically bring success. But compromising ethics almost always leads  to failure”



Source:

Bahan Ajar Etika Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah




0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com