Selasa, 21 Juli 2015

JIWA KORPS, KODE ETIK PNS, INTERNALISASI NILAI-NILAI KEMENKEU

Assalamualaikum wr. wb
Pada post ini saya akan membahas tentang jiwa korps (korsa) dan kode etik.

Korsa.

Begitu sering kita mendengar kata itu. Apalagi ketika saya dan teman-teman sedang mengikuti Capacity Building.
Jiwa korsa adalah semangat keakraban dalam korps atau corps geest. Jiwa korsa adalah kesadaran korps, perasaan kesatuan, perasaan kekitaan, suatu kecintaan terhadap perhimpunan atau organisasi. Tetapi kebanggaan itu secara wajar, tidak berlebihan, tidak membabi buta.




Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Jiwa Korps PNS adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan jiwa korps PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk:
a.       Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS;
b.       Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat;
c.        Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ruang lingkup pembinaan jiwa korps PNS mencakup:
a.       Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas PNS. Etos kerja aparatur yang dimaksud adalah kegiatan atau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi Pemerintah yang disepakati oleh para anggota (PNS) untuk meningkatkan produktivitas kerja. Lingkup kegiatan etos kerja aparatur adalah bersifat off job relation artinya kegiatan tersebut berada di luar kewenangan-kewenangan formal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
b.       Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan PNS.
c.        Peningkatan kerja sama antara PNS untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps PNS.
d.       Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.


 Korps tangguh memiliki nilai dan moral serta konsep diri seperti berikut:
Nilai dan Norma
Nilai moral
Integeritas
Komitmen

Konsep diri
Percaya diri, suatu keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri jika Tuhan bersama kita.
Optimis, selalu berpengharapan (berpandangan) baik dalam menghadapi sesuatu.
Profesional, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan pekerjaannya; tidak terpengaruh oleh apapun dalam mengemban tugas.
Rendah hati, merasa masih ada langit di atas langit; tidak sombong atas kemampuannya.
Peduli, mengindahkan, memperhatikan, menghiraukan yang terjadi di sekitarnya.
Kreatif, memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan

Pengertian Kode Etik PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.



Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Keuangan
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  2. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 
Internalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
1. Integritas
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Seorang PNS khususnya PNS di Kemenkeu harus memiliki sifat integritas (jujur).
Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Kasus-kasus yang menimpa disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang lemah.
Contoh sikap integritas:
a. Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
b. Bertindak transparan dan konsisten
c. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
d. Bertanggung jawab atas hasil kerja
e. Bersikap objektif

2. Profesionalisme
Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.
Contoh sikap profesionalisme:
a. Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas
b. Memiliki kepercayaan diri yang tinggi
c. Bekerja efisien dan efektif
d. Bekerja cerdas, cepat, cermat, dan tuntas
e. Bekerja dengan hati
Seorang yang profesional harus memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi misalnya dia taat/patuh pada peraturan jam kantor, dia berada di kantor saat jam kerja, masuk kantor tepat waktu dan pulang kantor juga pada waktunya, memanfaatkan fasilitas kantor sesuai dengan semestinya serta berusaha melindungi atau tidak membocorkan informasi dan data yang dimiliki kepada pihak yang berusaha untuk melakukan tindakan kejahatan.

3. Sinergi
Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan.
Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Contoh sikap sinergi:
a. Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
b. Berkomunikasi dengan sikap terbuka dan menghargai perbedaan
c. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
d. Berorientasi pada hasil yang memberikan nilai tambah

4. Pelayanan
Pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. 
Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat akurat dan aman.
DJP telah melakukan peningkatan pelayanan dalam berbagai bidang. 
Contohnya yaitu pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya dan juga adanya e-Filing yang memudahkan dan menghemat waktu para WP dalam melaporkan pajaknya.
Contoh sikap pelayanan:
a. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder)
b. Menghindari arogansi kekuasaan
c. Bersikap ramah dan santun
d. Bersikap proaktif dan cepat tanggap

5. Kesempurnaan
Kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik.
Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
Contoh sikap kesempurnaan:
a. Berwawasan ke depan dan adaptif
b. Melakukan perbaikan terus-menerus
c. Mengembangkan inovasi dan kreatifitas
d. Peduli lingkungan

Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah






0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com