Pada post ini saya akan membahas tentang jiwa korps (korsa) dan kode etik.
Korsa.
Begitu sering kita mendengar kata itu. Apalagi ketika saya dan teman-teman sedang mengikuti Capacity Building.
Jiwa korsa adalah semangat keakraban dalam korps atau corps geest. Jiwa korsa adalah kesadaran korps, perasaan kesatuan, perasaan kekitaan, suatu kecintaan terhadap perhimpunan atau organisasi. Tetapi kebanggaan itu secara wajar, tidak berlebihan, tidak membabi buta.
Korps Pegawai Republik Indonesia, atau
disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat
Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan
Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari
kedinasan.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Jiwa Korps PNS
adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab,
dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan jiwa korps PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan jiwa korps PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan
jiwa korps PNS bertujuan untuk:
a.
Membina karakter/watak, memelihara rasa
persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan
semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan
PNS;
b.
Mendorong etos kerja PNS untuk
mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai
unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat;
c.
Menumbuhkan dan meningkatkan semangat,
kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang
lingkup pembinaan jiwa korps PNS mencakup:
a.
Peningkatan etos kerja dalam rangka
mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas PNS. Etos kerja aparatur yang
dimaksud adalah kegiatan atau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan
nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi Pemerintah yang disepakati oleh
para anggota (PNS) untuk meningkatkan produktivitas kerja. Lingkup kegiatan
etos kerja aparatur adalah bersifat off job relation artinya kegiatan tersebut
berada di luar kewenangan-kewenangan formal dalam mendukung pencapaian tujuan
organisasi.
b.
Partisipasi dalam penyusunan kebijakan
Pemerintah yang terkait dengan PNS.
c.
Peningkatan kerja sama antara PNS untuk
memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps
PNS.
d.
Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau
kepentingan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Untuk
mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta
keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas
kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan
landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.
Korps tangguh memiliki nilai dan moral serta konsep diri seperti berikut:
Nilai dan Norma
Nilai moral
Integeritas
Komitmen
Konsep diri
Percaya diri, suatu
keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri jika Tuhan bersama kita.
Optimis, selalu berpengharapan (berpandangan) baik dalam
menghadapi sesuatu.
Profesional, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
pekerjaannya; tidak terpengaruh oleh apapun dalam mengemban tugas.
Rendah hati, merasa masih ada langit di atas langit; tidak
sombong atas kemampuannya.
Peduli, mengindahkan, memperhatikan, menghiraukan yang
terjadi di sekitarnya.
Kreatif, memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk
menciptakan
Pengertian Kode Etik PNS
Pengertian Kode Etik PNS
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam
melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan
kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman
pada etika dalam bernegara, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta
terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian Keuangan
- perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan
negara;
- pengelolaan
Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Keuangan;
- pengawasan
atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian
Keuangan di daerah;
- pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
- pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Internalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
1. Integritas
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Seorang PNS khususnya PNS di Kemenkeu harus memiliki sifat integritas (jujur).
Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku utama
seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku
terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin tinggi
integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan
maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai
apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral
seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Kasus-kasus yang menimpa
disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak yang lemah.
Contoh sikap integritas:
a. Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
b. Bertindak transparan dan konsisten
c. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
d. Bertanggung jawab atas hasil kerja
e. Bersikap objektif
2. Profesionalisme
Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.
Contoh sikap profesionalisme:
a. Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas
b. Memiliki kepercayaan diri yang tinggi
c. Bekerja efisien dan efektif
d. Bekerja cerdas, cepat, cermat, dan tuntas
e. Bekerja dengan hati
Seorang yang profesional harus memiliki tingkat kedisiplinan
yang tinggi misalnya dia taat/patuh pada peraturan jam kantor, dia berada di
kantor saat jam kerja, masuk kantor tepat waktu dan pulang kantor juga pada
waktunya, memanfaatkan fasilitas kantor sesuai dengan semestinya serta berusaha
melindungi atau tidak membocorkan informasi dan data yang dimiliki kepada pihak
yang berusaha untuk melakukan tindakan kejahatan.
3. Sinergi
Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan.
Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan
dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan
kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Contoh sikap sinergi:
a. Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
b. Berkomunikasi dengan sikap terbuka dan menghargai perbedaan
c. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
d. Berorientasi pada hasil yang memberikan nilai tambah
4. Pelayanan
Pelayanan adalah perihal atau cara melayani,
servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli
barang atau jasa.
Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat akurat dan aman.
DJP telah melakukan peningkatan pelayanan dalam berbagai bidang.
Contohnya yaitu pendaftaran NPWP dengan jangka waktu
hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya dan juga adanya e-Filing yang memudahkan dan menghemat waktu para WP dalam melaporkan pajaknya.
Contoh sikap pelayanan:
a. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder)
b. Menghindari arogansi kekuasaan
c. Bersikap ramah dan santun
d. Bersikap proaktif dan cepat tanggap
5. Kesempurnaan
Kesempurnaan yang merupakan perwujudan
dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan
sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini
dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup
kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan
dapat terlaksana dengan baik.
Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
Contoh sikap kesempurnaan:
a. Berwawasan ke depan dan adaptif
b. Melakukan perbaikan terus-menerus
c. Mengembangkan inovasi dan kreatifitas
d. Peduli lingkungan
Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah
0 komentar:
Posting Komentar