Post saya kali ini akan membahas tentang Etika Pelayanan Publik.
Pelayanan publik merupakan suatu kunci dalam suatu pembangunan. Pelayanan publik yang baik akan mendorong kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
Pelayanan publik juga merupakan suatu cerminan dari kinerja birokrasinya. Jika pelayanan publiknya baik, tentunya diiringi dengan cara kinerja birokrasinya yang jua baik. Begitu pula sebaliknya.
Ada tiga hal yang menyebabkan rendahnya daya saing Indonesia (Menurut Hatta Radjasa), yaitu:
1. tingginya angka korupsi
2. rendahnya pelayanan publik
3. kondisi ketersediaan infrastruktur yang tergolong masih minim
Pelayanan publik di Indonesia ternyata masih terdapat banyak masalah.
Beberapa minggu yg lalu, kelas kami diberi tugas oleh Bapak Ali yaitu mengamati pelayanan publik. Memang tidak semua yang pelayanan publiknya tidak baik. Ada beberapa kantor yang sudah menerapkan etika pelayanan publik, dan ada juga yang pelayanan publiknya masih bisa dikatakan sangat minus.
Pelayanan pada birokrasi publik masih diwarnai dengan pelayanan yang kurang ramah, berbelit-belit, kurang transparan, dan syarat dengan praktek KKN.
Seharusnya, pelayanan publik membuat masyarakat merasa tertolong dan terpenuhi kebutuhannya. Bukannya malah dipersulit jika mengurus suatu hal.
Melihat kurangnya pelayanan publik di negara ini, kajian etika pelayanan publik sangat diperlukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi kesejahteraan masyarakat bukan golongan.
Pengertian Etika Pelayanan Publik
Pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009
yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Jadi, pelayanan publik
merupakan usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat dari penyelenggara pelayanan
publik.
Menurut Denhardt (dalam Keban, 2008: 168) etika pelayanan
public diartikan sebagai filsafat dan professional standart (kode etik), atau
moral atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar)
yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrator
publik.
Definisi Denhardt tersebut menekankan etika pelayanan publik sebagai
kode etik.
Selain itu, Rohman, dkk (2010: 24) mendefinisikan bahwa etika
pelayanan publik adalah suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan
kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang
mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik.
Definisi Rohman dkk tersebut
menekankan penggunaan nilai-nilai luhur dalam pelayanan publik.
Jadi, jelas
bahwa etika pelayanan publik merupakan penggunaan nilai-nilai luhur oleh
seorang administrator dalam memberikan pelayanan publik.
Urgensi Pelayanan Publik
Seperti yang telah saya jelaskan sedikit di atas, pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah
* Pertama, besarnya diskriminasi pelayanan, Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-koncoan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama
* Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan.Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan
* ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
Kultur birokrasi yang tidak kondusif yang telah lama mewarnai pola pikir birokrat sejak
era kolonial dahulu
Eksistensi PNS (ambtennar) merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan
diidolakan publik, khususnya jawa, sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (public
servant) dalam arti riil menghadapi kendala untuk direalisasikan
Prinsip-Prinsip Etika dalam Pelayanan Publik
- Nilai-nilai
dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6).
- Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila dan UUD 1945.
- Semangat
nasionalisme
- Mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
Karakteristik Pelayanan Bermutu
- Adanya
atau hadirnya fasilitas fisik, peralatan dan orang (pelayan atau petugas)
yang memenuhi syarat untuk pelayanan yang baik.
- Keandalan,
kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan
konsisten.
- Kesiagaan
atau ketanggapan, yakni kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera
atau cepat dan kesediaan untuk membantu pelanggan.
- Jaminan, pengetahuan, keramahtamahan,
dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan.
- Empati, kepedulian dan perhatian khusus kepada pelanggan (pihak yang membutuhkan pelayanan).
Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik
1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses
oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi
dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan
efektivitas.
4. Partisipasif
Mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak
membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan
hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kriteria Pelayanan Publik
- Sederhana,
- Jelas,
- Akurat,
- Tepat
waktu,
- Aman,
- Tersedia sarana dan prasarana
pendukung,
- Bertanggung
jawab,
- Mudah
dijangkau,
- Berdisiplin,
- Ramah,
- Sopan,
- Ruang
kerja yang nyaman.
Netralitas Pegawai Negeri Sipil
*
Pertama,
sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan
pemerintah.Untuk mengemban tugas ini, netralitas PNS
*
Kedua, melakukan fungsi manajemen pelayanan
publik.Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh
masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan PNS
*
Ketiga,
PNS harus mampu mengelola pemerintahan.Artinya pelayanan pada pemerintah
merupakan fungsi utama PNS.Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat
dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan
disosialisasikan sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut
"If you do build a great experience, customers tell each other about that. Word of mouth is very powerful" - Jeff Bezos
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah
http://dhiarrossifumi.blogspot.com/2012/12/etika-pelayanan-publik.html
0 komentar:
Posting Komentar