Jumat, 17 Juli 2015

ETIKA KERJA

Assalamualaikum wr. wb
Dipost saya yang kemarin saya sudah menjelaskan tentang etika pns, etika profesi, etika bisnis, etika pelayanan publik, dan etika kepemimpinan. Sekarang saya akan membahas tentang Etika Kerja.

Menurut wikipedia, Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

Bagaimana etika kerja (etos kerja) di Negara kita? Ya, kita semua tahu bahwa etika kerja di Negara Indonesia ini sangat memprihatinkan.
Mengapa memprihatinkan?

KORUPSI. Lagi-lagi penyebabnya adalah korupsi. Masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia membuktikan bahwa etika kerja di negara kita masih sangat buruk.

Coba kita lihat Negara China yang mempunyai etos kerja yang tinggi. Menurut beberapa artikel yang saya baca orang-orang China bekerja sehari kurang lebih 12-18 jam. Orang-orang China memiliki semangat yang tinggi dalam bekerja. Mereka juga bekerja dengan serius, tidak bermalas-malasan.

Bagaimana dengan orang-orang Indonesia?

Saya tidak bermaksud membandingkan. Tapi, alangkah baiknya jika kita bisa mencontoh etos kerja China. Tidak hanya China yang kita bisa contoh etos kerjanya, banyak negara maju lainnya yang dapat kita contoh etos kerjanya seperti Amerika, Jerman, dll.

Permasalahan-permasalahan yang ada di negara ini yaitu:
1. Kerja keras
2. Disiplin
3. Teliti
4. Tekun
5. Integritas
6. Rasional
7. Bertanggung jawab
8. Keyakinan

9. Komitmen

Masyarakat Indonesia dibiasakan dengan kehidupan yang instan. Itulah yang menyebabkan kita semua menjadi malas (tidak tekun). Untuk masalah integritas (kejujuran) juga negara kita juga sangat kurang. Banyaknya kasus korupsi merupakan salah satu bukti kurangnya integritas masyarakat Indonesia.

Motivasi agar kita semua bekerja dengan jujur. Ingatlah bahwa kerja adalah:
Kerja adalah rahmat
Kerja adalah amanah
Kerja adalah panggilan
Kerja adalah aktualisasi
Kerja adalah ibadah
Kerja adalah seni
Kerja adalah kehormatan
Kerja adalah Pelayanan



Jika setiap pekerja menjalankan etika kerja dengan baik, melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran mungkin akan ada perubahan untuk negara kita ini.
Berikut adalah 17 kewajiban PNS berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesaruan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3. Menaati segala peraturan perundang-undangan
4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
5. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
6. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
7. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
9. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
10. Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian atau berbahaya terhadap Pemerintah
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 

Larangan PNS:
  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatandan/ataupekerjaannya
  9. Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye
    2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuatkeputusandan/atautindakanyang menguntungkan atau merugikan salahcsatu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yangmenjadi peserta pemilu sebelum,selama, dansesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 
Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah


2 komentar:

  1. It is very helpful at all ... thanks for sharing yes, success always regards ... well permit sharing may be useful, thank you ... apologize in advance ... 21 Examples of Minimalist Modern Kitchen Design Gallery The Beauty, Home MinimalisOK.

    BalasHapus
  2. It is very helpful at all ... thanks for sharing yes, success always regards ... well permit sharing may be useful, thank you ... apologize in advance ... 21 Examples of Minimalist Modern Kitchen Design Gallery The Beauty, Home MinimalisOK.

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com