Dipost saya yang kemarin saya sudah menjelaskan tentang etika pns, etika profesi, etika bisnis, etika pelayanan publik, dan etika kepemimpinan. Sekarang saya akan membahas tentang Etika Kerja.
Menurut wikipedia, Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Bagaimana etika kerja (etos kerja) di Negara kita? Ya, kita semua tahu bahwa etika kerja di Negara Indonesia ini sangat memprihatinkan.
Mengapa memprihatinkan?
KORUPSI. Lagi-lagi penyebabnya adalah korupsi. Masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia membuktikan bahwa etika kerja di negara kita masih sangat buruk.
Coba kita lihat Negara China yang mempunyai etos kerja yang tinggi. Menurut beberapa artikel yang saya baca orang-orang China bekerja sehari kurang lebih 12-18 jam. Orang-orang China memiliki semangat yang tinggi dalam bekerja. Mereka juga bekerja dengan serius, tidak bermalas-malasan.
Bagaimana dengan orang-orang Indonesia?
Saya tidak bermaksud membandingkan. Tapi, alangkah baiknya jika kita bisa mencontoh etos kerja China. Tidak hanya China yang kita bisa contoh etos kerjanya, banyak negara maju lainnya yang dapat kita contoh etos kerjanya seperti Amerika, Jerman, dll.
Permasalahan-permasalahan yang ada di negara ini yaitu:
1. Kerja keras
2. Disiplin
3. Teliti
4. Tekun
5. Integritas
6. Rasional
7. Bertanggung jawab
8. Keyakinan
9. Komitmen
Masyarakat Indonesia dibiasakan dengan kehidupan yang instan. Itulah yang menyebabkan kita semua menjadi malas (tidak tekun). Untuk masalah integritas (kejujuran) juga negara kita juga sangat kurang. Banyaknya kasus korupsi merupakan salah satu bukti kurangnya integritas masyarakat Indonesia.
Motivasi agar kita semua bekerja dengan jujur. Ingatlah bahwa kerja adalah:
Kerja adalah rahmat
Kerja adalah amanah
Kerja adalah panggilan
Kerja adalah aktualisasi
Kerja adalah ibadah
Kerja adalah seni
Kerja adalah kehormatan
Kerja adalah Pelayanan
Jika setiap pekerja menjalankan etika kerja dengan baik, melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran mungkin akan ada perubahan untuk negara kita ini.
Berikut adalah 17 kewajiban PNS berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945, Negara Kesaruan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3. Menaati segala peraturan perundang-undangan
4. Melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab
5. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
6. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri,
seseorang,dan/atau golongan
7. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara
9. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang
dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah
terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
10. Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat
kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian
atau berbahaya terhadap
Pemerintah
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada masyarakat
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Larangan PNS:
- Menyalahgunakan
wewenang
- Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain
- Tanpa
izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional
- Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing
- Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah
- Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah
- Memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung
atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
- Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatandan/ataupekerjaannya
- Bertindak
sewenang wenang terhadap bawahannya
- Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani
- Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan
- Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut
serta sebagai pelaksana kampanye
- menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS
sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan
program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai
atau PNS. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- membuatkeputusandan/atautindakanyang
menguntungkan atau merugikan salahcsatu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
yangmenjadi peserta pemilu sebelum,selama, dansesudah masa kampanye
meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada
PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah
It is very helpful at all ... thanks for sharing yes, success always regards ... well permit sharing may be useful, thank you ... apologize in advance ... 21 Examples of Minimalist Modern Kitchen Design Gallery The Beauty, Home MinimalisOK.
BalasHapusIt is very helpful at all ... thanks for sharing yes, success always regards ... well permit sharing may be useful, thank you ... apologize in advance ... 21 Examples of Minimalist Modern Kitchen Design Gallery The Beauty, Home MinimalisOK.
BalasHapus