Hello guys!
This is my very first blog and now I am going to
write about “Etika Profesi Pegawai Negeri Sipil”. I got a homework from my
lecturer to write about what he had explained in my class. So, here you go!
Happy Reading, anyway!
ETIKA. Saya yakin di sini kalian pasti sudah sangat
familiar dengan kata ‘Etika’.
Di kehidupan sehari-hari kita, jika kita melakukan
suatu hal yang sekiranya tidak baik, pasti orang-orang akan berkata “Ya ampun,
kayak ga ada etika sih itu orang”. Sebagai contoh, jika kita sedang berkendara
di jalan dan tiba-tiba ada yang menyalip kita yang membuat kita kesal pastinya
kita kan marah-marah dan berkata, “Gimana sih bawa kendaraan kok kayak gitu. Ga
ada etika sama sekali”. Contoh lain yaitu etika dalam makan dan minum. Ketika
makan kita tidak boleh mengecap makanannya tersebut ketika mengunyah karena itu
merupakan salah satu etika dalam makan.
Jadi,
apa sih etika itu?
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian
filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur
etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan
kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Etika juga memiliki hubungan yang erat dengan moral.
Terdapat 7 kewajiban moral yang harus tiap individu
miliki;
1. Kewajiban
menepati janji atau kesetiaan (fidelity)
2. Kewajiban
ganti rugi (reparation)
3. Kewajiban
terima kasih (gratitude)
4. Kewajiban
keadilan (justice)
5. Kewajban
berbuat baik (beneficence)
6. Kewajiban
mengembangkan diri (self improvement)
7. Kewajiban
untuk tidak merugikan (non-malificence)
Lalu,
apa itu profesi?
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau
menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi
yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus
diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan
professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang
menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam
mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Kalo
etika profesi itu apa sih?
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai etika
profesi, sebenarnya apa sih tujuan kita
belajar etika profesi?
Jadi, tujuan kita belajar etika profesi yaitu:
1. Mempersiapkan
mahasiswa yang bukan saja harus terampil dalam teknis operasional pekerjaan, tapi juga harus terampil
dalam Mempersiapkan mahasiswa-mahasiswa STAN yang
nanti akan bekerja secara jujur, bernurani dan berfokus pada kepuasan stakeholders
menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.
2. Mempersapkan
mahasiswa menjadi pegawai yang beretika anti korupsi dapat menjadi agent of
change (agen perubahan) dalam reformasi birokrasi mewujudkan pemerintahan
yang bersih (clean goverment), meningkatkan kesadaran untuk
mempraktekkan kode etik yang berlaku di tempat kerja.
3. Membangun karakter yang
beretika.
4. Mempersiapkan
mahasiswa kelak bekerja dengan
nurani, tidak menghalalkan segala cara dan menelantarkan
kewajibannya sebagai abdi masyarakat.
Memiliki etika profesi sangatlah penting bagi semua
orang khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya ialah sebagai aparatur
negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
“If
ethics are poor the top, that behavior is copied down through the organization”
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Lalu, apa itu Pegawai Negeri Sipil?
Kalau ditanya ulang apa sih definisi PNS itu? Pegawai negeri sipil? Bukan itu cuma kepanjangannya saja. Orang awam mungkin mengartikan PNS itu orang yang kerjanya di instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang hidupnya enak karena dapat gaji dan tunjangan rutin tiap bulan.
Akan tetapi definisi PNS sendiri sudah diatur dalam UU kepegawaian yang lama maupun Undang-Undang Apartur Sipil Negara (ASN).
PENGERTIAN PNS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Dalam bab 1 pasal 1 huruf a uu tersebut di atas disebutkan bahwa
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian di atas kita dapat simpulkan bahwa PNS itu harus
1. Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU.
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Diserahi tugas dan sebuah jabatan dan atau tugas negara lainnya yang didasarkan pada peraturan yang berlaku.
4. Terakhir, ia digaji menurut UU yang berlaku.
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Diserahi tugas dan sebuah jabatan dan atau tugas negara lainnya yang didasarkan pada peraturan yang berlaku.
4. Terakhir, ia digaji menurut UU yang berlaku.
Sepertinya yang saya jelaskan di atas, salah satu
tugas PNS itu adalah sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dan juga melayani
masyarakat.
Pelayanan seperti apakah yang seharusnya diberikan
oleh Pegawai Negeri yang ada di Indonesia ini?
Pelayanan publik yang profesional yang artinya
pelayanan publik yang dicirikan
adanya
akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah)
dengan ciri sebagai berikut:
1. Efektif
Lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi
tujuan dan sasaran.
2. Sederhana
Prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara
mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.
3. Transparan
Adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur,
persyaratan, dan pejabat yang
bertanggung jawab terhadap
pelayanan publik tersebut.
4. Efisiensi
Persyaratan
pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung
dengan pencapaian sasaran
pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara
persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan.
5. Keterbukaan
Berarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan
kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian
waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib di
informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat,
baik diminta maupun tidak.
6. Ketepatan
waktu
PNS juga memiliki kode etik yaitu kewajiban,
tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki
profesinya yang dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di
masyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.
Lalu,
apa saja sih sifat yang harus dimiliki oleh PNS Kementerian Keuangan?
- Profesional, memiliki wawasan yang luas dan dapat
memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa
berkompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika
profesi.
- Kompetensi
adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh
seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap
perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional,efektif, dan efisien. Kompetensi
merupakan tolok ukur seseorang untuk menduduki jabatan tertentu
Jadi, manfaat etika yaitu:
- Mengajak
orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara
otonom; mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib,
teratur, damai dan sejahtera.
- Mencegah
'power
tends to corrupt", Absolute power corrupts
absolutely”. Artinya Kekuasaan cenderung
disalahgunakan, jika kekuasaan itu absolut, penyalahgunaannyapun absolute.
Jadi kekuasaan harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum. "the end
justifies the means, even at all out”
tujuan menghalalkan segala cara, apapun
resikonya, pokoknya menang atau untung, sehingga siapapun yang merintangi
harus disingkirkan atau dilibas.
- Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak
- Mencegah
agar orang tidak mengalami krisis moral yang berkepanjangan. Etika dapat
membangkitkan kembali semangat hidup agar manusia dapat menjadi manusia
yang baik dan bijaksana melalui eksistensi profesinya
“Doing
the right thing doesn’t automatically bring success. But compromising ethics
almost always leads to failure”
Source:
Bahan Ajar Etika Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah
Sepertinya yang saya jelaskan di atas, salah satu tugas PNS itu adalah sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dan juga melayani masyarakat.