Selasa, 21 Juli 2015

JIWA KORPS, KODE ETIK PNS, INTERNALISASI NILAI-NILAI KEMENKEU

Assalamualaikum wr. wb
Pada post ini saya akan membahas tentang jiwa korps (korsa) dan kode etik.

Korsa.

Begitu sering kita mendengar kata itu. Apalagi ketika saya dan teman-teman sedang mengikuti Capacity Building.
Jiwa korsa adalah semangat keakraban dalam korps atau corps geest. Jiwa korsa adalah kesadaran korps, perasaan kesatuan, perasaan kekitaan, suatu kecintaan terhadap perhimpunan atau organisasi. Tetapi kebanggaan itu secara wajar, tidak berlebihan, tidak membabi buta.




Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Jiwa Korps PNS adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan jiwa korps PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk:
a.       Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS;
b.       Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat;
c.        Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ruang lingkup pembinaan jiwa korps PNS mencakup:
a.       Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas PNS. Etos kerja aparatur yang dimaksud adalah kegiatan atau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi Pemerintah yang disepakati oleh para anggota (PNS) untuk meningkatkan produktivitas kerja. Lingkup kegiatan etos kerja aparatur adalah bersifat off job relation artinya kegiatan tersebut berada di luar kewenangan-kewenangan formal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
b.       Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan PNS.
c.        Peningkatan kerja sama antara PNS untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps PNS.
d.       Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.


 Korps tangguh memiliki nilai dan moral serta konsep diri seperti berikut:
Nilai dan Norma
Nilai moral
Integeritas
Komitmen

Konsep diri
Percaya diri, suatu keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri jika Tuhan bersama kita.
Optimis, selalu berpengharapan (berpandangan) baik dalam menghadapi sesuatu.
Profesional, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan pekerjaannya; tidak terpengaruh oleh apapun dalam mengemban tugas.
Rendah hati, merasa masih ada langit di atas langit; tidak sombong atas kemampuannya.
Peduli, mengindahkan, memperhatikan, menghiraukan yang terjadi di sekitarnya.
Kreatif, memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan

Pengertian Kode Etik PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.



Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Keuangan
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  2. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 
Internalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
1. Integritas
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Seorang PNS khususnya PNS di Kemenkeu harus memiliki sifat integritas (jujur).
Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Kasus-kasus yang menimpa disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang lemah.
Contoh sikap integritas:
a. Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
b. Bertindak transparan dan konsisten
c. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
d. Bertanggung jawab atas hasil kerja
e. Bersikap objektif

2. Profesionalisme
Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.
Contoh sikap profesionalisme:
a. Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas
b. Memiliki kepercayaan diri yang tinggi
c. Bekerja efisien dan efektif
d. Bekerja cerdas, cepat, cermat, dan tuntas
e. Bekerja dengan hati
Seorang yang profesional harus memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi misalnya dia taat/patuh pada peraturan jam kantor, dia berada di kantor saat jam kerja, masuk kantor tepat waktu dan pulang kantor juga pada waktunya, memanfaatkan fasilitas kantor sesuai dengan semestinya serta berusaha melindungi atau tidak membocorkan informasi dan data yang dimiliki kepada pihak yang berusaha untuk melakukan tindakan kejahatan.

3. Sinergi
Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan.
Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Contoh sikap sinergi:
a. Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
b. Berkomunikasi dengan sikap terbuka dan menghargai perbedaan
c. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
d. Berorientasi pada hasil yang memberikan nilai tambah

4. Pelayanan
Pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. 
Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat akurat dan aman.
DJP telah melakukan peningkatan pelayanan dalam berbagai bidang. 
Contohnya yaitu pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya dan juga adanya e-Filing yang memudahkan dan menghemat waktu para WP dalam melaporkan pajaknya.
Contoh sikap pelayanan:
a. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder)
b. Menghindari arogansi kekuasaan
c. Bersikap ramah dan santun
d. Bersikap proaktif dan cepat tanggap

5. Kesempurnaan
Kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik.
Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
Contoh sikap kesempurnaan:
a. Berwawasan ke depan dan adaptif
b. Melakukan perbaikan terus-menerus
c. Mengembangkan inovasi dan kreatifitas
d. Peduli lingkungan

Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah






Jumat, 17 Juli 2015

ETIKA KERJA

Assalamualaikum wr. wb
Dipost saya yang kemarin saya sudah menjelaskan tentang etika pns, etika profesi, etika bisnis, etika pelayanan publik, dan etika kepemimpinan. Sekarang saya akan membahas tentang Etika Kerja.

Menurut wikipedia, Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

Bagaimana etika kerja (etos kerja) di Negara kita? Ya, kita semua tahu bahwa etika kerja di Negara Indonesia ini sangat memprihatinkan.
Mengapa memprihatinkan?

KORUPSI. Lagi-lagi penyebabnya adalah korupsi. Masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia membuktikan bahwa etika kerja di negara kita masih sangat buruk.

Coba kita lihat Negara China yang mempunyai etos kerja yang tinggi. Menurut beberapa artikel yang saya baca orang-orang China bekerja sehari kurang lebih 12-18 jam. Orang-orang China memiliki semangat yang tinggi dalam bekerja. Mereka juga bekerja dengan serius, tidak bermalas-malasan.

Bagaimana dengan orang-orang Indonesia?

Saya tidak bermaksud membandingkan. Tapi, alangkah baiknya jika kita bisa mencontoh etos kerja China. Tidak hanya China yang kita bisa contoh etos kerjanya, banyak negara maju lainnya yang dapat kita contoh etos kerjanya seperti Amerika, Jerman, dll.

Permasalahan-permasalahan yang ada di negara ini yaitu:
1. Kerja keras
2. Disiplin
3. Teliti
4. Tekun
5. Integritas
6. Rasional
7. Bertanggung jawab
8. Keyakinan

9. Komitmen

Masyarakat Indonesia dibiasakan dengan kehidupan yang instan. Itulah yang menyebabkan kita semua menjadi malas (tidak tekun). Untuk masalah integritas (kejujuran) juga negara kita juga sangat kurang. Banyaknya kasus korupsi merupakan salah satu bukti kurangnya integritas masyarakat Indonesia.

Motivasi agar kita semua bekerja dengan jujur. Ingatlah bahwa kerja adalah:
Kerja adalah rahmat
Kerja adalah amanah
Kerja adalah panggilan
Kerja adalah aktualisasi
Kerja adalah ibadah
Kerja adalah seni
Kerja adalah kehormatan
Kerja adalah Pelayanan



Jika setiap pekerja menjalankan etika kerja dengan baik, melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran mungkin akan ada perubahan untuk negara kita ini.
Berikut adalah 17 kewajiban PNS berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesaruan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3. Menaati segala peraturan perundang-undangan
4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
5. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
6. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
7. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
9. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
10. Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian atau berbahaya terhadap Pemerintah
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 

Larangan PNS:
  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatandan/ataupekerjaannya
  9. Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye
    2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuatkeputusandan/atautindakanyang menguntungkan atau merugikan salahcsatu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yangmenjadi peserta pemilu sebelum,selama, dansesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 
Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah


Minggu, 12 Juli 2015

KORUPSI II

Assalamualaikum wr. wb
Selamat Malam!

Post ini merupakan lanjutan dari post sebelumnya mengenai korupsi.

Dipost ini saya akan menjelaskan bagaimana pencegahan korupsi, prinsip-prinsip antikorupsi dan penindakan korupsi.

Korupsi. Tak henti-hentinya media massa memberitakan mengenai hal ini. Semua orang tahu, bahwa korupsi adalah penyebab rusaknya suatu negara. Para pemimpin negeri juga sudah sering melakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi sejak dini. Tetapi, sampai saat negara ini dipimpin oleh Presiden kita yang baru, korupsi tetap menjadi salah satu penyakit di bangsa ini.


Pencegahan terhadap korupsi sudah banyak dilakukan oleh pemerintah. Tapi, hasilnya hampir tidak ada. Setiap tahun selalu ada saja terjadi korupsi baik dibidang apapun itu. Pemerintah sampai membentuk lembaga khusus untuk memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi para koruptor tetap saja melakukan aksinya, tanpa rasa takut dan bersalah sedikit pun.


Motivasi korupsi menurut Abdullah Hehamahua (2005):
1. Korupsi karena kebutuhan
2. Korupsi karena ada peluang
3. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri
4. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah

5. Korupsi karena ingin menguasai suatu negara
Tanda-tanda seseorang akan melakukan korupsi:
1. Gaya hidup tidak sesuai dengan penghasilannya
2. Keengganan membagi pekerjaan
3. Hubungan yang dekat dengan Rekanan/Suplier
4. Problem dalam keluarga
5. Cenderung tidak taat peraturan 

Kebijakan dibidang pencegahan korupsi yaitu:
1. Review dan rekomendasi perbaikan sistem atau yang lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi.
2. Promosi penerapan prinsip-prinsip Good Governance.
3. Pendidikan anti korupsi.
4. Pemberdayaan masyarakat.
Early Warning System
Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.

Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.
Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi (dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing.

Prinsip Anti Korupsi

1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control).

2. Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.

3. Kewajaran
Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

4. Aturan main
Aturan main anti korupsi dibuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

5. Kontrol aturan main
Kontrol aturan main merupakan upaya agar aturan main yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi.

Faktor-faktor Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
1. Political will;
2. Clean government;
3. Komitmen yang kuat dari Pemimpin dan Elit;
4. Profesional;
5. Dukungan media massa;
6. Dukungan masyarakat secara aktif.

Bagaimana dengan sanksi para koruptor? Disini saya akan menjelaskan sanksi bagi PNS yang melakukan korupsi yaitu terbagi menjadi 3:

Hukuman Disiplin Ringan
Pemotongan TKPKN 25%
a. Teguran Lisan 2 Bulan
b. Teguran Tertulis : 3 Bulan
c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis : 6 Bulan

Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan TKPKN 50 %
                a. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama  1 tahun
                b. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 tahun
                c.Penurunan Pangkat Lebih Rendah Selama 1 tahun

Hukuman Disiplin Berat
Pemotongan TKPKN 80 %, Penurunan Pangkat Lebih rendah selama 3 tahun
Pemotongan TKPKN 85 %, Pemindahan dan Penurunan Jabatan
Pemotongan TKPKN 95 %, Pembebasan Jabatan 

Dipidana dengan pidana penjara dan atau pidana denda  bagi  pegawai negeri atau penyelenggara negara yang:
Menerima pemberian , hadiah atau janji
Dengan sengaja menggelapkan/atau membiarkan di gelapkan/ membantu menggelapkan atau membiarkan penggelapan uang atau surat berharga
Memalsu buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi

Ayo berfikir dulu sebelum melakukan korupsi!:D

Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah

Jumat, 10 Juli 2015

KORUPSI I

Assalamualaikum wr.wb

Udah lumayan lama ga posting diblog ini ya ehe.


Jadi, post saya yang sekarang ini akan membahas tentang korupsi.


Jika kita mendengar kata korupsi, apa yang ada dibenak kalian?


Uang? Kejahatan? Penggelapan uang? Kerja sama yang tidak baik? 


Kata korupsi sudah sangat mendunia di negara ini. Bahkan di tahun 2014, negara kita yaitu Negara Indonesia berada di peringkat 107 negara paling korup. Menyedihkan, bukan?






Apa sih sebenarnya korupsi itu?



Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bentuk atau Macam Korupsi
1. Material corruption atau korupsi material terkait menggunakan uang secara tidak berhak untuk kepentingan sendiri.
Contoh korupsi material ini yaitu ketika kita disuruh oleh orang tua belanja ke warung, lalu kembaliannya kita ambil. Itu sudah termasuk korupsi. Apa kalian begitu? 

2. Political corruption; yaitu korupsi terkait berbagai kebijakan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan sehingga menimbulkan legislation corruption.
Contohnya yaitu pembuatan peraturan yang menguntungkan pasti ada perjanjian di belakangnya.

3. Money politic termasuk bagian dari political corruption yang berujung pada korupsi material (memperoleh jabatan dengan membayar dll)
Contohnya yaitu biaya pemilu.

4. Intelectual corruption berupa manipulasi informasi untuk mencapai tujuan tertentu yang semuanya berdampak merugikan masyarakat, misalnya manipulasi oleh pemerintah tentang data statistik.
Contohnya yaitu pemalsuan data kemiskinan dan data pengangguran.

Berikut adalah contoh tindakan yang termasuk korupsi:


Tidak memperhatikan kepentingan umum atau kepentingan orang lain
-  Manipulasi informasi publik
-  Melakukan mark up dalam pengadaan barang dan jasa
-  Mengulur waktu dalam pemberian pelayanan
-  Berperilaku boros, tidak efisien, tidak memperhatikan waktu sehingga pelaksanaan tugas berlarut-larut tanpa kepastian
-  Menganggap penerimaan uang tanda terima kasih atas pelaksanaan kewajiban sebagai sesuatu yang wajar, sekalipun pada hakekatnya hal itu adalah pemerasan pasif, dan sebagainya

Lantas, hal apa saja yang membuat manusia melakukan korupsi?

Inilah beberapa penyebab korupsi:
1. Power tend to Corrupt -> Power (Kekuasaan) tidak diikuti oleh Accountability atau (C=P-A)
2. G(reed) O(pportunity), N(eed), E(xposure) atau disingkat GONE
3. Monopoly kekuasaanditambah Discretion, tidak diimbangi dengan Accountability atau (C=M+D-A) (discretion adalah suatu kewenangan yang melekat pada setiap orang atau manajer untuk mengambil pilihan dari beberapa alternatif. Namun discretion yang dilakukan tanpa ada kendali akuntabilitasakan merupakan sumber korupsi).

Dari beberapa sumber diinternet yang saya dapat, faktor penyebab korupsi di Indonesia yaitu:
a)      Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
b)      Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
c)      Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
d)      Rendahnya  pendapatan penyelenggara Negara.  Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
e)      Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi.  Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
f)       Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
g)      Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
h)      Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi.  Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
i)        Gagalnya pendidikan agama dan etika.  Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri.  Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya.  Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk 


Sebenarnya, korupsi tidak hanya tentang uang. Tapi ada juga korupsi waktu. Misalnya dalam bekerja, jika pegawai tersebut masuk pukul 07.30 dan ternyata mereka baru datang ke kantor pukul 09.00, tindakan tersebut juga merupakan tindakan korupsi yaitu korupsi waktu.

Kebanyakan orang-orang yang melakukan korupsi atau biasa disebut koruptor itu ialah orang-orang yang cerdas karena begitu sulit untuk melakukan pembuktiannya dan juga sering kita lihat koruptor-koruptor itu ialah orang-orang terpelajar, memiliki gelar yang tinggi, bahkan merupakan pejabat-pejabat negara. Pendidikannya sudah tinggi, saya yakin mereka juga tahu bahwa korupsi bukanlah suatu tindakan yang terpuji. Ya, sebegitu menyedihkannya negara kita ini.

Jadi, kita para generasi muda penerus bangsa harus menanamkan jiwa antikorupsi di dalam hati kita. Injeksikan ke dalam pikiran kalian bahwa KORUPSI ADALAH HAL YANG HARUS DIBERANTAS BUKAN UNTUK DILAKUKAN.





Mengutip dari kata-kata Basuki Tjahaja Purnama
"Anda tak perlu mengangkat senjata atau menyambung nyawa seperti pejuang kemerdekaan kita dulu, cukup JANGAN KORUPSI saja itu sudah cukup menolong Negara kita!"


Source:
Bahan Ajar Prodip I Balai Diklat Keuangan Palembang oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com